Policy paper ini membahas tantangan dan peluang dalam menyederhanakan serta mengintegrasikan sistem registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kajian ini mengidentifikasi fragmentasi antara sistem on-premise untuk tenaga medis dan sistem berbasis cloud untuk tenaga kesehatan lainnya sebagai hambatan mendasar terhadap efisiensi, transparansi, dan interoperabilitas. Dengan menggunakan pendekatan narrative review, analisis regulasi, serta metode pemilihan alternatif kebijakan berbasis skoring, paper ini menelaah kerangka hukum, kesiapan teknologi, dan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan registrasi. Temuan menunjukkan bahwa dualisme sistem registrasi mengakibatkan duplikasi data, beban administratif yang tinggi, serta keterlambatan penerbitan STR dan izin praktik, sehingga mengurangi efektivitas implementasi UU 17/2023. Tiga alternatif kebijakan ditawarkan: mempertahankan dual sistem dengan perbaikan parsial, melakukan migrasi penuh ke sistem terpadu sekaligus, atau melaksanakan migrasi bertahap menuju sistem berbasis cloud-first dan API-first. Berdasarkan penilaian komparatif, opsi migrasi bertahap muncul sebagai pilihan paling realistis karena menyeimbangkan efektivitas, efisiensi, dukungan politik, keberlanjutan, dan manajemen risiko. Pada akhirnya, paper ini merekomendasikan pembentukan registri digital nasional yang interoperabel, aman, dan adaptif sebagai instrumen strategis perencanaan tenaga kesehatan, penjaminan mutu, serta mobilitas profesi baik di tingkat nasional maupun global.