Transformasi digital administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepatuhan wajib pajak. Implementasi sistem ini mengharuskan organisasi, termasuk lembaga publik nasional dengan struktur terdesentralisasi, melakukan integrasi antara sistem internal seperti Enterprise Resource Planning (ERP) dan sistem administrasi perpajakan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan data pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi antara ERP dan Coretax serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi akurasi dan kepatuhan pelaporan pajak dalam konteks organisasi publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui analisis rekonsiliasi data periode Juli–September 2025. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesesuaian pelaporan berada pada kisaran 95–98%, namun masih ditemukan perbedaan berupa kurang lapor dan lebih lapor pada beberapa unit kerja. Ketidaksesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor kualitas sistem, kesiapan sumber daya manusia, beban kerja, serta ketidaksinkronan prosedur pembatalan transaksi antar sistem. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak di era digital tidak hanya ditentukan oleh kesadaran organisasi dan kekuatan pengawasan otoritas, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kualitas integrasi sistem informasi dan efektivitas pengendalian internal. Penelitian ini memperluas literatur kepatuhan pajak dengan mengintegrasikan perspektif teori perilaku dan teori sistem informasi dalam konteks rekonsiliasi digital organisasi publik.