ABSTRAK Perkembangan budaya cosplay di Indonesia telah mendorong munculnya usaha penyewaan kostum cosplay, termasuk Kota Pontianak. Dalam praktiknya, pelaku usaha rental kostum cosplay sering menghadapi permasalahan wanprestasi yang dilakukan konsumen, seperti keterlambatan pengembalian kostum, kerusakan kostum, kehilangan aksesoris, hingga penyalahgunaan kostum. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriill bagi pelaku usaha sehingga diperlukan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perjanjian sewa-menyewa kostum cosplay yang diterapkan oleh pelaku usaha di Grup WhatsApp Kang Rental Pontianak-Singkawang, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang telah dilakukan antara pelaku usaha dengan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Data yang diperoleh berasal dari dua sumber yaitu data primer dan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dengan teknik snowball, pembagian angket dan observasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa praktik perjanjian sewa-menyewa yang diterapkan terdiri dari perjanjian tertulis berbentuk formulir dan perjanjian lisan berbasis kepercayaan. Kedua bentuk perjanjian ini sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHperdata sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian. Bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi meliputi keterlambatan pengembalian, kerusakan kostum, kehilangan aksesoris, pembatalan sepihak, penyalahgunaan kostum, dan penyewa tidak bertanggung jawab, yang dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1246 KUHPerdata. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahap somasi, negosiasi dan musyawarah, sesuai Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 47 UUPK, serta sanksi berupa sistem blacklist yang perlu dilakukan secara hati-hati untuk menghindari pelanggaran Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan Pasal 433 ayat (2) KUHP. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha bersumber dari KUHPerdata, khususnya ketentuan tentang sewa-menyewa (Pasal 1548-1600), ketentuan tentang wanprestasi (Pasal 1243,1246,1267) serta UUPK (Pasal 1 angka 10, Pasal 45 ayat (2), Pasal 47) yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Kata Kunci: Perjanjian Sewa-Menyewa, Kostum Cosplay, Wanprestasi, Perlindungan Hukum, penyelesaian Sengketa ABSTRACT The growth of cosplay culture in Indonesia has spurred the emergence of cosplay costume rental businesses, including in Pontianak City. In practice, cosplay costume rental businesses often face issues of consumer default, such as late costume returns, damaged costumes, lost accessories, and misuse of costumes. These conditions result in material and immaterial losses for businesses, necessitating adequate legal protection. This study aims to determine the cosplay costume rental agreement practices implemented by businesses in the Kang Rental Pontianak-Singkawang WhatsApp Group and to analyze the dispute resolution mechanisms used between businesses and consumers. The method used in this study is empirical juridical with a descriptive nature. Data were obtained from two sources: primary and secondary data, encompassing primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection techniques used included interviews using the snowball technique, questionnaire distribution, and observation. The data analysis method employed was qualitative analysis. The results of the study revealed that rental agreement practices consist of written agreements in the form of forms and verbal agreements based on trust. Both forms of agreement are valid based on Article 1320 and Article 1338 of the Civil Code as long as they meet the requirements for a valid agreement. Forms of default that occur include late returns, damaged costumes, lost accessories, unilateral cancellations, misuse of costumes, and irresponsible renters, which can give rise to claims for compensation based on Article 1243 and Article 1246 of the Civil Code. Dispute resolution is carried out through the stages of summons, negotiation and deliberation, in accordance with Article 45 paragraph (2) and Article 47 of the UUPK, as well as sanctions in the form of a blacklist system that needs to be carried out carefully to avoid violations of Article 27B paragraph (2) of Law Number 1 of 2024 concerning the second amendment to the ITE Law and Article 433 paragraph (2) of the Criminal Code. Legal protection for business actors comes from the Civil Code, especially provisions on rent (Articles 1548-1600), provisions on default (Articles 1243, 1246, 1267) and the Consumer Protection Law (Article 1 number 10, Article 45 paragraph (2), Article 47) which gives business actors the right to receive protection from consumer actions with bad intentions. Keywords: Rental Agreement, Cosplay Costumes, Breach of Contract, Legal Protection, Dispute Resolution