ABSTRAK Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang masih memiliki banyak potensi ekonomi yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan bagi warna negara. Di era pembangunan modern sekarang ini, perkembangan ekonomi Indonesia sudah berkembang pesat, dan pertumbuhan ekonomi ini bukanlah pembangunan ekonomi yang normal. Perkembangan ekonomi Indonesia modern ini didominasi oleh pesatnya perkembangan perusahaan e-commerce. Pasar e-commerce Indonesia banyak dinikmati oleh kalangan anak muda. Anak-anak muda Indonesia ini adalah pengambil risiko dan cenderung lebih kreatif. Pemuda Indonesia tidak takut mengambil resiko dan berani mengembangkan usahanya. Dulu e-commerce dianggap tidak menjanjikan bagi orang Indonesia, namun seiring berjalannya waktu, orang Indonesia lebih memilih untuk membeli, yang dianggap lebih nyaman. Pemerintah Indonesia berkembang sangat cepat sehingga perlu memantau pasar e-commerce secara ketat dan teratur. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan tarif pajak kepada perusahaan e-commerce Indonesia. Oleh karena itu, tujuan penulis menulis artikel ini adalah agar masyarakat Indonesia dapat lebih mengenal e-commerce dan para pembaca dengan pelaku bisnis e-commerce dapat mengetahui tentang bagaimana tinjauan hukum pajak di dalam industri e-commerce. Kata Kunci: Hukum Pajak, E-commerce