Konsep E-Notary merupakan ekses dari globalisasi dalam hal transaksi yang semakin tidak berbatas oleh ruang dan waktu didukung oleh perkembangan teknologi informasi yang berimbas pada banyaknya konsep perbuatan hukum melalui media elektronik. Tanda Tangan Digital yang kuat melibatkan peranan suatu pihak ketiga yang layak dipercaya (trusted third parties) yang didukung dengan keberadaan Sertifikat Elektronik di dalamnya untuk mencegah fraud dalam penggunaan otentikasi secara elektronik. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris dapat berperan sebagai Pihak Ketiga dalam transaksi elektronik bahkan Notaris dapat menjadi penyedia jasa Kenotariatan sendiri (E-Notary). Penelitian ini mengulas mengenai macam-macam akta Notaris, akta mana yang boleh dan akta mana yang belum bisa dibuat menggunakan sistem E-Notary dilihat dari regulasi-regulasi yang bertalian dengan jabatan Notaris dan akta autentik serta menelisik sedikit mengenai kepastian hukum akta Relaas yang telah direalisasikan dimasa pandemi Covid 19.