Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.42/pid.sus/2018/PN dalam perspektif Undang-Undang No. 8 tahum 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasus ini melibatkan penipuan dalam transaksi jual beli tiket pesawat secara online yang dipromosikan dengan harga diskon, mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan anlasisi deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari studi pustaka dan dokumen resmi terkait putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan ini memperlihatkan upaya penegakan hukum dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan dalam transaksi elektornik. Penerapan pasal 45A ayat (1) jo, pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini sejalan dengan tujuan UU perlindungan konsumen yang mengutamakan kenyamanan dan keamanan konsumen. Penelitian ini memberikan konstribusi penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan baik dalam era digital yang terus berkembang.