Sosial media hadir dengan suguhan kecanggihan teknologi yang memungkinkan siapa saja berbagi informasi dan mengakses apa saja tanpa harus bertatap muka terlebih dahulu. Tak dipungkiri bahwa sosial media dapat menarik diri setiap insan ke dalamnya. Tidak ingin ketinggalan, anak di bawah umur begitu lincah dan paham dalam menggunakan sosial media melalui smartphone. Anak adalah generasi yang merupakan tunas bangsa, dimana ditangan para generasi tersebutlah masa depan negara ini di letakkan.Sebagai tunas bangsa, kewajiban orang tua sekaranglah agar membrikan perlindungan kepada mereka untuk menghindari hilangnya moral,sikap dan kepribadian yang disebabkan terlalu seringnya menggunakan media sosial melalui aplikasi berbahaya pada alat elektronik, khususnya aplikasi yg berisi tindak kekerasan dan porno. UU yg mengatur hukumperlindungan anak dari tontonan berbahaya pada media sosial sifatnya secara umum, tidak ada UU yng khusus dan terperinci yang diarahkan membri hukum perlindungan terhadap anak dari tontonan berbahaya yang ada pada medsos.