Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia merupakan instrumen strategis dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, implementasi mekanisme penanaman modal di KEK menghadapi berbagai tantangan hukum yang mempengaruhi kepastian dan kemudahan investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penanaman modal di KEK, mengidentifikasi kendala hukum yang dihadapi investor, serta merumuskan strategi berbasis hukum guna meningkatkan efektivitas pengelolaan KEK. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, mengkaji peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal dan KEK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemudahan perizinan dan fasilitas fiskal maupun non-fiskal di KEK, masih terdapat ketidakpastian hukum akibat regulasi yang tumpang tindih dan implementasi yang belum konsisten. Hal ini menjadi hambatan bagi investor dalam memaksimalkan potensi investasi di KEK. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dan penguatan perlindungan hukum bagi investor sebagai strategi utama untuk mengatasi tantangan tersebut. Dengan demikian, pengelolaan KEK dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik investasi asing secara berkelanjutan. Kontribusi penelitian ini penting bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi dalam mengembangkan kerangka hukum yang mendukung mekanisme penanaman modal di KEK