Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Analisis Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kota Medan Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti
Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol 8, No 1 (2021): JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/jiph.v8i1.4162

Abstract

In line with the movement and development of globalization which encourages the movement of capital flows to all corners of the world, then there is also a fairly large movement of population or labor between countries. This is a factor that the owners of capital certainly need skilled workers who can manage their investment in the destination country. This study aims to analyze and provide the basic concept of implementing the protection of the Manpower Act Number 13 of 2003 for foreign workers in Medan City and to analyze whether the use of foreign workers in Medan City has an effect on economic growth or on the contrary has an impact on economic decline and reduced employment opportunities for local workers in Medan City. This research uses normative and doctrinal research, which is a descriptive qualitative research. The results of this study are that in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, the regulation on the use of foreign workers is contained in Chapter VIII, Article 42 to Article 49. And there is an effect of the use of foreign workers in Medan on the increase in the economy of Medan City
TINJAUAN HUKUM PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TA. 2020/2021 DI MASA PANDEMI COVID-19 Erni Darmayanti Sijabat; Dwi Suci Amaniarsih; Fani Budi Kartika
RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/rjpkm.v3i1.1668

Abstract

Penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 merupakan tantangan bagi Indonesia, karena sampai saat ini Indonesia masih berjuang untuk memulihkan keadaan dengan melawan pandemi covid 19, khususnya bagi pendidikan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini pengabdi memberikan literasi atau pemahaman dalam bentuk penyuluhan yang berkaitan dengan aturan atau dasar hukum penyelenggaraan pembelajaran ta. 2020/2021 di masa pandemi covid-19. Dimana metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi secara tatap muka langsung, yang dilakukan bersama dengan Guru SMA Harapan 3 Deli Serdang, sebanyak 10 orang. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembelajaran daring atau jarak jauh, dan cara-cara yang dilakukan oleh guru dan siswa dalam melakukan proses belajar mengajar antara lain melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom, VoiceNote yang tersedia di WhatsApp, ataupun media lainnya. Namun guru tetap membuat inovasi yang bermanfaat dalam proses pembelajaran dan membuat siswa menjadi semakin tertarik untuk belajar 
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN JALANAN (BEGAL) DI DESA KLUMPANG DELI SERDANG Fitri Yani; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Edi Kristianta Tarigan; Tonna Balya
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 17, No 3 (2023)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v17i3.3490

Abstract

Peranan kepolisian dalam memberikan kenyamanan dan keamanan sampai saat ini perlu ditingkatkan guna memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban masyarakat dari permasalahan- permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat mulai dari pelanggaran-pelanggaran hingga tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti yang sedang terjadi dan meresahkan masyarakat kota medan hingga ke daerah kecamatan dan kabupaten, yakni kejahatan jalanan atau lebih dikenal dengan kejahatan “begal”, yakni beberapa kelompok remaja yang mengendarai sepeda motor beraktifitas dimalam hari dan membawa sjam atau senjata tajam dengan tujuan merampok barang berharga masyarakat dan bahkan melakukan tindakan pembacokkan dan pembunuhan. Tak sedikit aktifitas kelompok remaja ini yang menimbulkan korban jiwa baik didaerah perkampungan hingga daerah perkotaan di kota Medan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat peranan kepolisian Dalam hal mengambil tindakan pencegahan dan perubahan untuk penanggulangan kejahatan jalanan atau begal di kota Medan agar dapat memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat dan untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan kepolisian Dalam tindaklanjut yang akan di ambil oleh kepolisian guna menanggulangi kejahatan jalanan ini yang kerap terjadi di kota medan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptip dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan wawancara dengan pihak kepolisian Dalam hal ini mewakili kanit reserse polsek kota medan, hasil penelitian ini membuktikan Bahwa pihak kepolisian kota medan tengah Dalam penanggulangan kejahatan jalanan atau begal ini dengan melakukan yang namanya penanganan preventif, premtif, refresif.
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN JALANAN (BEGAL) DI DESA KLUMPANG DELI SERDANG Fitri Yani; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Edi Kristianta Tarigan; Tonna Balya
Jurnal Warta Dharmawangsa Vol 17, No 3 (2023)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/wdw.v17i3.3490

Abstract

Peranan kepolisian dalam memberikan kenyamanan dan keamanan sampai saat ini perlu ditingkatkan guna memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban masyarakat dari permasalahan- permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat mulai dari pelanggaran-pelanggaran hingga tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti yang sedang terjadi dan meresahkan masyarakat kota medan hingga ke daerah kecamatan dan kabupaten, yakni kejahatan jalanan atau lebih dikenal dengan kejahatan “begal”, yakni beberapa kelompok remaja yang mengendarai sepeda motor beraktifitas dimalam hari dan membawa sjam atau senjata tajam dengan tujuan merampok barang berharga masyarakat dan bahkan melakukan tindakan pembacokkan dan pembunuhan. Tak sedikit aktifitas kelompok remaja ini yang menimbulkan korban jiwa baik didaerah perkampungan hingga daerah perkotaan di kota Medan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat peranan kepolisian Dalam hal mengambil tindakan pencegahan dan perubahan untuk penanggulangan kejahatan jalanan atau begal di kota Medan agar dapat memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat dan untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan kepolisian Dalam tindaklanjut yang akan di ambil oleh kepolisian guna menanggulangi kejahatan jalanan ini yang kerap terjadi di kota medan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptip dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan wawancara dengan pihak kepolisian Dalam hal ini mewakili kanit reserse polsek kota medan, hasil penelitian ini membuktikan Bahwa pihak kepolisian kota medan tengah Dalam penanggulangan kejahatan jalanan atau begal ini dengan melakukan yang namanya penanganan preventif, premtif, refresif.
Hukum Pelaksanaan Ibadah Haji Dan Ibadah Umroh Secara Virtual Muhamamd Ihsan; Fani Budi Kartika; Reza Prabudi; Rita Natalia Pangaribuand
Lex Justitia Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.202-215

Abstract

Haji (al-hajju) diterjemahkan sebagai al-qashdu (dengan sengaja, bertujuan). Selain itu haji diartikan dengan niat pergi ke Baitullah (Makkah) dengan melakukan Tawaf, Sa'i, Wuqūf di padang arafah, berdiam di Mudzdalifah, bermalam di Mina, dan melakukan ibadah lainnya pada waktu yang telah ditentukan. menaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya. ‘Umrah secara bahasa di artikan menziarahi atau berkunjung. Yang dimaksud adalah berziarah ke Ka’bah, mengelilinginya atau disebut (thawaf), Sa’i dari bukit Shafa ke Marwah dan mengunting rambut (tahallul) dengan cara-cara yang sudah di tertentu sebagaimana telah di tetapkan oleh syara’. ‘Umrah pelaksanaannya hampir sama dengan tata caranya mengerjakan ibadah haji. Akan tetapi kalau ibadah haji diwajibkan untuk lengkapi rukun dan syarat yang lainnya seperti mengerjakan wuqūf di ‘Arafah, bermalam di mudzdalifah dan Mabit di Mina namun pada ibadah ‘‘umrah syarat dan rukun tersebut tidak dilaksanakan. Pelaksanaan ibadah haji dan umroh kalau di lihat dari pelaksanan yang terdapat di rukun dan syaratnya masih sangat tradisional, kaku atau harus dilaksanakan secara nyata. Akan tetapi seperti kita ketahui secara bersama perkembangan zaman begitu pesatnya, diikuti pula dengan perkembangan teknologi yang begitu luar biasa. Terlihat dari pengadaan perangkat, program dan jaringan yang sangat memudahkan segala pekerjaan manusia.Perkembangan teknologi tersebut disadari atau tidak sudah merubah kebiasaan dan prilaku sosial manusia. Banyak hal yang berubah misalnya di saat ingin berkemonukasi dan mengabarkan berita manusia tingkal memilih aplikasi apa yang diingikan untuk digunakan. Maka dari landasan ini timbul permasalahan sah atau tidak kalau pelaksaan ibadah haji dilakukan secara virtual. Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis empiris dimana sumbernya adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dari hasil penelitian ini bisa di ambil sebuah kesempulan bahwa pelaksaan ibadah haji dan ibadah umrah secara virtual tidak sah ibadahnya karena tidak memenuhi syarat rukun dari ibadah haji yang sudah di tentukan tempat dan waktunya. Semoga penelitian ini juga bisa menjawab pelaksaan ibadah haji dan ibadah umrah haruslah dilaksanakan di kota suci Mekkah dan Madinah tanpa alasan apapun.
TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Syerra Felia; Fani Budi Kartika
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.186-195

Abstract

Pembalakan atau yang lebih dikenal illegal logging adalah kegiatan penebangan hutan, pengangkutan kayu dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas Kegiatan ini dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Praktik pembalakan liar yang tidak mengindahkan kelestarian hutan, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Bahkan kehidupan masyarakat juga akan terkena dampak secara langsung, karena pendapatan negara berkurang dengan hilangnya keanekaragaman hayati setempat.
Transaksi Jual Beli Online Dalam Prespektif Hukum Islam Muhammad Ihsan; Fani Budi Kartika; Marzuki Marzuki; Adinda Adinda
Lex Justitia Vol 5 No 2 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.2 JULI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.2.2023.151-173

Abstract

Jual Beli secara bahasa diartikan saling menukar, sementara secara termonologi jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak antara si penjual dengan pihak si pembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar saling ikhlas atau bisa juga perpindahan kepemilikan dengan ganti yang dapat dibenarkan. Kata Online tersusun dari dua suku kata, iyaitu On (dalam bahasa Inggris) yang artinya hidup, sedang berlangsung atau di dalam, semenatar kata Line (dalam bahasa inggris) yang artinya garis, lintasan, batasan, saluran atau jaringan. Secara bahasa online itu sediri dapat diartikan “di dalam jaringan” atau didalam koneksi. On line adalah situasi sambunng dengan jaringan internet. Dalam keadaan on line, semua dapat mengerjakan aktifitas dengan aktif sehingga dapat melakukan komunikasi, baik komunikasi satu arah contohnya membaca berita atau artikel pada suatu wibsite ataupun komunikasi yang dilakukan dengan dua arah contohnya chatting, whatsApp dan saling berkirim email. Dimasapandemi covid 19 saat ini jual beli secaraon linemenjadi salahsatu alternatif untuk melakukan jual beli yang harus tetap dilakukan. Maka dari itu penulis kembali tertarik untuk mengkaji sebab hukum transaksi jual beli menurut hukum Islam. Adapun rumusan masalah sebagai berikut Bagaimana Jual beli menurut Hukum Islam ?, Bagaimana Jual Beli on line menurut Hukum Islam ? sementara tujuan penelitian ini adalah. Untuk mengetahui jual beli munurut Hukum Islam, Untuk mengetahui hukum jual beli online menurut Hukum Islam. Kesimpulan yang bisa di dapat adalah Pertema, Jual beli adalah kegiatan yang hampir dilakukan oleh setiab individu. jual beli adalah suatutransaksi yangdilakukanolehduabelahpihakantarasipenjual denganpihak sipembeli terhadap sesuatu benda dengan harga yang ditentukan dan disepakati. Atau pertukaran harta atas dasar salingikhlas danbisa juga perpindahan kepemilikandengan ganti yangdapat dibenarkan. Jual beli dalam hukum Islam, memiliki hukum dasar iyaitu diperbolehkan atau di halalkan selama tidak terdapat hal-hal yang di larang oleh ajaran Islam, hal ini sejalan dengan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 275 “ Allah menghalalkan jual beli namunmengharamkanriba” dari ayat Al Quran ini tergambar jelas bahwa ajaran Islam tidak melarang transaksi jual beli tersebut. Kedua, Dilihat dari ilmu fiqih, aktifitas ekonomi atau muamalah dalam hal ini iyaitu jual beli tidak. Jual beli tidak terdapat pada bab Ibadah mudhah, akan tetapi jual beli berada di bab mu’amalah. Oleh sebab itu kaidah fiqih yangmenyebutkanbahwa “Al-ashl fi mu’amalahal-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi”, artinya suatu perbuatan mu’amalah pada dasarnya diperbole (halal) untuk dilakukan, kecuali jika ada larangan dari sumber agama (Al Quran dan Sunnah). Oleh karena itu, kita tidak dibenarkanmelarangsesuatu yangdibolehkahkanoleh Allah SWT, dimana kita tidak dibolehuntuk membolehkan (menghalalkan) sesuatu yang telah jelas dilarang oleh Allah SWT. Begitu pula jual beli secara on line selama masih memenuhi rukun dan syarat jual beli dan tidak ada hal-hal yang mengharamkannya maka jual beli on line tersebut di pernolehkan atau di halalkan.
Permasalahan Hukum Di Indonesia dengan Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Muhammad Ihsan; Dr.Devi Oktari; Edi Kristianta Tarigan; Rinanda Purba; Fani Budi Kartika; Amos Sitorus
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan yang pesat di era digital memberikan segala kemudahan di berbagai aspek kehidupan. Namun seiring dengan perkembangan tersebut tentu timbul dampak negatife yaitu salah satunya kejahatan yang berbasis digital atau sering disebut cyiber crime. Dengan adanya permasalahan tersebut pemerintah di tahun 2008 sepakat membuat suatu produk hukum atau paying hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kejahatan -kejahatan dunia maya “cyiber crime”. Maka pada tanggal 21 April 2008 diundangkanlah Undang -Undang Informasi dan Transasksi Elektronik yang disebut dengan UU ITE. Seiring dengan perjalannya waktu UU ITE menimbulkan masalah baru ditengah-tengah masyarakat, banyak sekali tindakan-tindakan masyarakat yang dkriminalisasikan oleh UU ITE ini. Di dalam UU ITE masih terjadi kekaburan hukum serta pasal-pasal yang bersifat karet atau multitafsir dan tidak jelas dalam penerapannya sehingga angka kasus kriminal yang terjerat mengenai pasal tersebut sangat banyak dikalangan masyarakat. Sehingga di tahun 2016 lahirlah UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana perubahan terhadap Undang-Undang ini bisa memberikan rasa keadilan, tidak membungkam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka publik.
Kajian Hukum Lembaga Bantuan Hukum Law Firm BN & Partners tentang Penerapan Hukum Kasus Judi Online Edi Kristianta Tarigan; Fani Budi Kartika; Erni Darmayanti; Muhammad Ihsan; Aniek Periani; Christin Siti
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.81-93

Abstract

ABSTRAK Saat ini perkembangan jaman mengalami kemajuan yang sangat pesat, khususnya kemajuan dalam bidang teknologi. Banyak masyarakat luas yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut bahkancenderung bergantung pada kemajuan teknologi yang tentunya memberikan berbagai dampak dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah kasus perjudian. Metode penelitian yang digunakanpenulis adalahmetode yuridis empiris, dimana Penelitian Hukum Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupunperilakunyata yang dilakukanmelalui pengamatanlangsung. Perjudian adalah salah satu tindakan perilaku menyimpang dan melanggar hukum, karena berjudi dapat membuat seseorang menjadi malas-malasan dan tidak memiliki rasa malu. Maraknya judi dapat merusak kehidupn sosial masyarakat dan sangat berdampak terhadap kehidupan ekonomi seseorang, dimana bisa membuat seseorang yang kaya menjadi miskin, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental hingga berakhir ke depresi, seseorang yang lebih sering mengabaikan tanggung jawabbahkan bersifat anti sosial, penururan prestasi dan minat belajar. Oleh karena itu, diperlukan peran serta seluruh elemen yang terkait dengan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya yang ditimbulkan darijudi online. Aparat penegak hukumjuga memaksimalkan penegakkan hukumterhadap situs-situs judi online dan menyediakan kegiatan-kegiatan positif dan kreatifbagi generasi muda. Hukumpenertiban Judi Jo. PP. No. 9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN OLEH NOKIA TERHADAP OPPO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Fitri Yani; Fani Budi Kartika; Muhammad Ihsan; Tonna Balya; Mujib Medio Annas
Lex Justitia Vol 6 No 2 (2024): LEX JUSTITIA VOL. 6 NO. 2 JULI 2024
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.6.2.2024.130-142

Abstract

Penggunaan Bitcoin ataupun cryptocurrency di Indonesia sudah mulai dianggap sah secara hukum, bukan sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi sebatas sebagai komoditi saja. Artinya, cryptocurrency baru dapat diperjualbelikan sebagai aset berjangka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum Yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah) dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis dan Sumber datanya berasal dari data sekunder (data kepustakaan dan dokumen hukum), dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum menggunakan interpretasi (penafsiran) dan penyimpulan secara deduktif.Cryptocurrency bukanlah uang elektronik karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1 Nomor 3 Huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik, yaitu didasarkan atas nilai uang yang disetor dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah secara hukum positif.