Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Kelas X SMA Negeri 2 Praya Pada Materi Hukum Newton Khairunnisa Sukma Anjani; Muhammad Thoriq Hidayatullah; Joni Rokhmat
Contextual Natural Science Education Journal Vol. 2 No. 2 (2024): Juni
Publisher : Science Education Doctoral Study Program, Postgraduate, Mataram University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/cnsej.v2i2.533

Abstract

Pembelajaran terapan tidak lagi mengajarkan keterampilan berpikir tingkat rendah, tetapi berfokus pada keterampilan berpikir tingkat tinggi. Keterampilan berpikir yang lebih tinggi memberikan kemampuan untuk memperbaiki dan memecahkan berbagai masalah sedemikian rupa sehingga diperoleh solusi terbaik. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kemampuan berpikir kritis siswa kelas X SMA Negeri 2 Praya berdasarkan materi hukum Newton. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Media yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah soal pilihan ganda. Namun, hasil yang diperoleh mencerminkan pemikiran tersebut. Keterampilan pelajar Indonesia dari atas hingga bawah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keterampilan penalaran tingkat tinggi siswa lemah, menunjukkan bahwa banyak siswa melakukan kesalahan ketika menyelesaikan tugas-tugas rutin dalam konteks yang akrab. Data dikumpulkan dalam bentuk tes pilihan ganda sebanyak 5 soal. Teknik yang digunakan dalam analisis data adalah dengan mengamati siswa menjawab pertanyaan. Hasil yang diperoleh dari tes yang tuntas mewakili persentase pemahaman siswa, yaitu. Pemahaman baik sebanyak 15%, pemahaman cukup baik sebanyak 65%, dan pemahaman kurang baik sebanyak 25%. Inferensi adalah kemampuan berpikir kritis dan memahami konsep fisika yang merupakan bagian dari hukum Newton. Siswa masih belum bisa berpikir kritis terhadap soal hukum Newton yaitu soal perhitungan. Pada saat yang sama, siswa dapat terus mengerjakan soal-soal yang berkaitan dengan konsep hukum Newton.