Angkutan Jalan yang dimaksud di sini yaitu truk angkutan material bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh terhadap pelanggaran angkutan jalan, sesuai dengan ketentuan Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018. Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah, Bagaimanakah Satpol PP Kota Banda Aceh mengimplementasi Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 dalam bentuk penertiban terhadap pelanggaran yang di lakukan truk angkutan material di wilayah Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang (statute Approach). Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas penertiban truk angkutan material oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh terhadap angkutan jalan menurut ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 belum berjalan secara optimal, meskipun secara normatif ketentuan dalam Pasal 25, Pasal 47, dan Pasal 49 telah mengatur secara tegas larangan mengangkut material tanpa pengaman serta pemberian sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Implementasi di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih sering terjadi, seperti penggunaan truk tanpa terpal, pelanggaran jam operasional, dan muatan melebihi kapasitas, yang berdampak pada gangguan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Upaya penindakan berupa teguran, tilang, dan penghentian sementara kegiatan telah dilakukan, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan personel dan sarana prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kepatuhan pengemudi dan pengusaha, serta indikasi praktik penyimpangan di lapangan.