Hikmah Aulia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATUR DAMPAK PERTAMBANGAN TANAH DI KECAMATAN TAMBANG ULANG BERDASARKAN UU NOMER 3 TAHUN 2020 DAN UU NOMER 38 TAHUN 2004 Hikmah Aulia
Holistik Analisis Nexus Vol. 3 No. 2 (2026): Februari 2026
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/han1446

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam mengatur dampak kegiatan pertambangan tanah terhadap kondisi jalan umum di Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengkaji efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Sentralisasi kewenangan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat telah melemahkan peran pemerintah daerah dalam mengendalikan dampak negatif pertambangan. Lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya pengawasan, serta ketidaktegasan dalam penegakan hukum membuat praktik pertambangan ilegal tetap marak. Dampaknya, jalan umum mengalami kerusakan serius, terjadi pencemaran lingkungan, serta timbul gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha sering kali mengabaikan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pembersihan jalan, sehingga beban sosial dan ekonomi ditanggung masyarakat sekitar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta penegakan hukum, penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan dampak lingkungan, dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Upaya ini penting untuk mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan publik, khususnya dalam menjaga fungsi dan keselamatan infrastruktur jalan umum.