This Author published in this journals
All Journal Jurnal Arastirma
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Korupsi Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasibuan, Sukiman; Nugroho Heri Pramono
Jurnal Arastirma Vol. 6 No. 1 (2026): JURNAL ARASTIRMA
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jaras.v6i1.58644

Abstract

Tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh persepsi korupsi pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi karena ketiga faktor tersebut berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan, pemahaman, dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini penting dilakukan mengingat masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak serta menurunnya kepercayaan publik akibat kasus korupsi di lingkungan perpajakan. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh ketiga variabel tersebut secara simultan berdasarkan Theory of Planned Behavior guna memahami faktor psikologis dan sosial yang membentuk niat serta perilaku kepatuhan wajib pajak. Metode. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dan data yang digunakan adalah data primer. Penulis melakukan penelitian di KPP Pratama Pondok Aren. Dalam penelitian ini menggunakan metodeĀ  kuesioner. Metode kuesioner teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pertanyaan tertulis kepada responden untuk dijawab. Dalam penelitian ini, jenis kuesioner yang digunakan adalah kuesioner tertutup atau kuesioner yang sudah disediakan jawabannya. Hasil. Hasil penelitian secara persial menunjukan bahwa korupsi pajak dan sanksi pajak mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Implikasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi korupsi, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat transparansi dan integritas aparat pajak untuk meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, edukasi dan sosialisasi perpajakan perlu ditingkatkan agar wajib pajak memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya. Penerapan sanksi yang tegas dan adil juga harus konsisten agar memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan. Dengan langkah tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.