Kebutuhan akan perumahan terus meningkat, sementara keterbatasan lahan menyebabkan harga tanah dan bangunan melambung tinggi, memunculkan kesenjangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Pemerintah kemudian menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagai bentuk dukungan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah. Bank BRI Cabang Purwodadi dan Bank BTN Cabang Purwodadi merupakan bank pelaksana KPR FLPP di Kabupaten Grobogan. Faktanya terjadi risiko kredit macet akibat wanprestasi debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit pada KPR FLPP di Bank BRI Cabang Purwodadi dan Bank BTN Cabang Purwodadi serta membandingkan penyelesaian kredit macet yang diterapkan di kedua bank tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, yakni gabungan antara penelitian hukum normatif dan empiris, dengan menelaah penerapan peraturan, kodifikasi, serta praktik perjanjian. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian KPR FLPP mengacu pada POJK Nomor 42/POJK.03/2017 dengan penyesuaian terhadap karakteristik program KPR FLPP melalui dua prosedur yaitu persetujuan kredit dan perjanjian kredit. Penyelesaian kredit macet di kedua bank memiliki kesamaan yaitu pendekatan persuasif, tanpa penyelamatan kredit, serta penyelesaian melalui alih debitur dan eksekusi objek jaminan sesuai UUHT. Perbedaannya terletak pada pola pengikatan jaminan, BRI menggunakan SKMHT yang ditingkatkan ke APHT, sedangkan BTN hanya menggunakan SKMHT dengan tambahan buy back guarantee sebagai alternatif penyelesaian kredit macet.