Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Limitasi Kewenangan PPNS Keimigrasian dalam Penangkapan: Studi Kritis terhadap Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Sukma, I Gusti Ayu Pramestia; Rani P. W., Kadek Ayu Mesha; Wibawa, I Made Agung Saniscar
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6931

Abstract

Penelitian ini mengkaji limitasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana keimigrasian. Fokus utama penelitian terletak pada adanya disharmonisasi norma antara kewenangan atribusi yang diberikan kepada PPNS Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa tindakan penangkapan harus dilakukan atas perintah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menimbulkan persoalan yuridis terkait batas kewenangan serta efektivitas penegakan hukum di bidang keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, asas lex specialis derogat legi generali, serta prinsip koordinasi antar aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (3) KUHAP berpotensi menimbulkan kekosongan hukum bagi PPNS Keimigrasian, khususnya dalam situasi tertangkap tangan atau keadaan mendesak yang membutuhkan tindakan segera. Ketiadaan ruang pengecualian normatif dapat menghambat respons cepat terhadap pelanggaran keimigrasian yang berdampak pada aspek keamanan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna memperjelas batas kewenangan, sekaligus memberikan pengaturan khusus yang proporsional bagi PPNS Keimigrasian. Harmonisasi ini penting agar koordinasi dengan Kepolisian tetap terjaga tanpa mengurangi efektivitas dan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana keimigrasian.