Ni Kadek Mudita Sari, Mudita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Kesadaran Masyarakat Menghadapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Ni Kadek Mudita Sari, Mudita; Kadek Januarsa Adi Sudharma, Adi
Jurnal Panorama Hukum Vol 10 No 2 (2025): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21067/jph.v10i2.12068

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan berkaitan erat dengan perempuan dan anak-anak. Di Indonesia, angka kasus KDRT masih tergolong tinggi dan terus meningkat setiap tahunnya walaupun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah disahkan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga dan menentukan unsur-unsur yang mendorong dan menghalangi penggunaan kesadaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris dan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap KDRT masih rendah, terutama di wilayah dengan budaya patriarki yang kuat dan tingkat literasi hukum yang rendah. Faktor pendukung penerapan kesadaran meliputi keberadaan payung hukum yang jelas, peran aktif lembaga pemerintah dan LSM, edukasi publik melalui media, keterlibatan tokoh masyarakat, serta peningkatan pendidikan. Sementara itu, faktor penghambatnya adalah budaya patriarki, stigma sosial, ketergantungan ekonomi, rendahnya literasi hukum, minimnya akses layanan pendampingan, dan lemahnya penegakan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap KDRT memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif melalui pendidikan hukum, penguatan peran komunitas, dan reformasi kultural serta kelembagaan. Upaya preventif dan responsif terhadap KDRT harus diperkuat agar hak-hak korban dapat terlindungi secara nyata dan berkelanjutan.