ABSTRAK Sengketa pertanahan masih menjadi persoalan yang sering muncul dalam praktik peradilan perdata, khususnya yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Persoalan ini sering kali melibatkan pihak ketiga yang mengajukan gugatan melalui mekanisme intervensi, terutama ketika terdapat klaim kepemilikan atas objek tanah yang telah bersertifikat. Dalam praktik peradilan perdata, muncul persoalan mengenai kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik ketika digugat oleh penggugat intervensi yang mendasarkan haknya pada alat bukti di luar sertifikat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti serta konsistensi pertimbangan hakim dalam menilai pembuktian pada setiap tingkat peradilan. Penelitian ini difokuskan pada analisis kekuatan pembuktian dalam sengketa Sertifikat Hak Milik yang melibatkan penggugat intervensi berdasarkan Putusan Nomor 292/Pdt.G/2023/PN Ptk, dengan menitikberatkan pada putusan kasasi No. 774/K/2025 sebagai putusan akhir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang berkaitan dengan hukum pembuktian dan hukum pertanahan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk menilai penerapan hukum pembuktian dalam perkara yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah, namun kekuatan tersebut tidak bersifat mutlak karena masih dapat digugurkan apabila penggugat intervensi mampu membuktikan adanya cacat yuridis dalam proses perolehannya. Cacat tersebut dapat berupa ketidaksesuaian prosedur pendaftaran tanah, adanya perolehan hak yang tidak sah, atau tumpang tindih hak atas objek tanah yang sama. Dalam putusan kasasi sebagai putusan akhir, Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris yang menilai penerapan hukumnya, sehingga perbedaan putusan dengan tingkat sebelumnya mencerminkan perbedaan dalam penerapan hukum pembuktian, bukan semata-mata perbedaan penilaian terhadap fakta yang terungkap di persidangan. Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik, Kekuatan Pembuktian, Penggugat Intervensi. ABSTRACT Land disputes remain a frequent issue in civil court practice, particularly those related to the evidentiary strength of Certificates of Ownership (Sertifikat Hak Milik) as proof of land ownership. Such disputes often involve third parties who file claims through intervention mechanisms, especially when there are competing ownership claims over registered land objects. In civil litigation practice, problems arise concerning the evidentiary value of Certificates of Ownership when they are challenged by intervening plaintiffs who rely on evidence outside the certificate. This condition raises questions regarding the legal status of Certificates of Ownership as evidence and the consistency of judges’ legal reasoning in assessing evidence at each level of judicial review. This study focuses on analyzing the evidentiary strength of Certificates of Ownership in land disputes involving intervening plaintiffs based on Decision Number 292/Pdt.G/2023/PN Ptk, with emphasis on the cassation decision Number 774/K/2025 as the final judgment. This research is normative legal research employing a statutory approach and a case approach. Data were obtained through library research on legislation, court decisions, and legal literature related to the law of evidence and land law. All legal materials were analyzed qualitatively to examine the application of evidentiary law in the case under study. The results indicate that Certificates of Ownership possess strong evidentiary value as proof of land ownership; however, such strength is not absolute and may be rebutted if the intervening plaintiff can prove the existence of juridical defects in the process of acquisition. Such defects may include non-compliance with land registration procedures, unlawful acquisition of rights, or overlapping rights over the same land object. In the cassation decision as the final judgment, the Supreme Court acted as judex juris by reviewing the application of law, thereby demonstrating that differences from lower court decisions reflect divergences in the application of evidentiary law rather than merely differences in the assessment of facts revealed at trial. Keywords: Certificate of Ownership, Evidentiary Strength, Intervening Plaintiff.