ABSTRAK Pembangunan perumahan yang dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering kali menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait kepastian objek perjanjian dan legalitas tanah. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi adalah tumpang tindih tanah yang menyebabkan ketidaksesuaian antara objek perjanjian dengan kondisi faktual di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pembeli serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan PPJB dalam jual beli rumah serta mengkaji akibat hukum dan upaya penyelesaian terhadap permasalahan tumpang tindih tanah yang terjadi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, serta didukung dengan data hasil wawancara sebagai bahan penunjang untuk memperkuat analisis. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih dalam pelaksanaan PPJB disebabkan oleh kelalaian dalam memastikan batas dan legalitas objek perjanjian sebelum pembangunan dilakukan. Permasalahan tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban pengembang dalam menjamin kejelasan objek perjanjian, sehingga pembeli belum memperoleh kepastian hukum atas rumah yang diperjanjikan. Penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah pada umumnya dilakukan melalui jalur administrasi pertanahan sebagai upaya utama, sedangkan jalur litigasi ditempuh sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian administratif tidak memberikan hasil yang efektif. Kata Kunci: Kepastian Hukum, PPJB. ABSTRACT Housing development conducted through a Preliminary Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB) often gives rise to legal issues, particularly those related to the certainty of the contractual object and land legality. One recurring problem is land overlapping, which results in discrepancies between the object stipulated in the agreement and the factual conditions on the ground. Such circumstances may cause losses to buyers and create legal uncertainty in the implementation of the agreement. This study aims to analyze the implementation of PPJB in house sale transactions and to examine the legal consequences and settlement efforts concerning land overlapping issues that occur in practice. This research employs a normative legal research method using a statutory approach and a case approach. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research, supported by interview data as supplementary material to strengthen the analysis. All collected data are analyzed qualitatively to provide a comprehensive understanding of the legal issues examined. The results of the study indicate that land overlapping in the implementation of PPJB is caused by negligence in ensuring clear land boundaries and legal status prior to construction. This condition leads to the developer’s failure to fulfill its obligation to guarantee the certainty of the contractual object, resulting in the buyer not obtaining legal certainty over the agreed house. The settlement of land overlapping issues is generally pursued through administrative land procedures as the primary mechanism, while litigation is considered a last resort when administrative remedies do not provide effective resolution. Keywords:Legal Certainty, PPJB.