Abstract This study examines corporate responsibility for arrears in contributions to the Employment Social Security Agency (BPJS Ketenagakerjaan) and their impact on the fulfillment of workers’ rights in Mempawah Regency. Employment social security constitutes a normative right of workers that is mandatory and guaranteed by statutory regulations; therefore, employers are legally obligated to register their employees and pay contributions in a timely manner.`However, in practice, there are still companies that fail to fulfill these obligations by accumulating contribution arrears, resulting in workers losing access to social security benefits. This research employs a sociological legal research method with a descriptive approach. Data were collected through interviews with representatives of BPJS Ketenagakerjaan, companies, and workers, and were supported by secondary data in the form of laws and regulations as well as official documents. The findings indicate that arrears in BPJS Ketenagakerjaan contributions are caused by low legal awareness among companies, weak supervision, and financial constraints faced by employers. Such arrears have a direct impact on the non-fulfillment of workers’ rights to employment injury insurance, death benefits, old-age security, and pension security, thereby contradicting the principles of legal protection and workers’ normative rights. Therefore, firm law enforcement and enhanced supervision by the government and BPJS Ketenagakerjaan are necessary to ensure optimal protection of workers’ rights. Keywords: Corporate Responsibility, Contribution Arrears, BPJS Ketenagakerjaan, Workers’ Rights. Abstrak Penelitian ini mengkaji tanggung jawab perusahaan terhadap penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak pekerja di Kabupaten Mempawah. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja yang bersifat wajib dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan pekerja serta membayar iuran secara tepat waktu. Namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan perusahaan yang melakukan penunggakan iuran, yang mengakibatkan pekerja kehilangan akses terhadap manfaat jaminan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan pekerja, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum perusahaan, lemahnya pengawasan, serta alasan kondisi keuangan perusahaan. Penunggakan tersebut berdampak langsung terhadap tidak terpenuhinya hak pekerja atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum dan hak normatif pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta peningkatan pengawasan dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan hak pekerja secara optimal. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perusahaan, Penunggakan Iuran, BPSJ Ketenagakerjaan, Hak Pekerja