Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dualisme Moral dalam Film “Sheriff: Narko Integrity” Keberpihakan antara Hukum dan Vigilantisme Amalia, Sari Ifhada; Nuraida, Nuraida; Sukmawati, Lilis
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang representasi konflik antara hukum dan vigilantisme dalam film Sheriif: Narko Integrity dengan fokus pada relasi moral antara karakter Sheriff dan Nazri. Film ini dipilih karena menghadirkan persoalan keadilan secara kompleks dan tidak hitam-putih, melalui pertarungan batin antara aparat penegak hukum ditengah kegagalan sistem hukum melindungi korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis semiotika Roland Barthes melalui tahapan denotasi, konotasi, dan mitos. Teori representasi Stuart Hall digunakan sebagai kerangka utama untuk membaca pembentukan makna hukum dan vigilantisme dalam film, sedangkan teori konflik sosial digunakan sebagai pendukung untuk memahami pertentangan antara individu dan struktur institusional. Metodologi penelitian ini bersifat interpretatif-deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi teks visual dan naratif terhadap adegan-adegan kunci yang merepresentasikan hukum, vigilantisme dan konflik moral antar tokoh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum direpresentasikan sebagai institusi yang sah secara prosedural tetapi lambat dan terbatas dalam menghadirkan keadilan secara substantif. Vigilantisme Nazri ditampilkan sebagai respons emosional atas kegagalan hukum, bukan sebagai solusi ideal. Sheriff direpresentasikan sebagai simbol hukum yang berjuang menjaga integritas institusi, sementara Nazri sebagai figur yang terjebak antara trauma dan profesinya sebagai polisi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa film tidak memihak secara mutlak pada hukum maupun vigilantisme, tetapi menempatkan keduanya sebagai dua kutub moral yang sama-sama problematis hingga keadilan dipahami sebagai konflik antara aturan dan nurani manusia.