This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Olien Tempo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYEDERHANAAN REGULASI DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG Olien Tempo
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dilaksanakan dalam kerangka cita negara hukum dan negara kesejahteraan di mana seluruh penyelenggaraan negara didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara kesejahteraan sebagaimana dimuat dalam Alenia keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD NRI 1945). Pasal 28 F UUD NRI 1945 mengatur pula mengenai hak atas informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak untuk mencaril, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (disingkat SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Penerapan SPBE di Indonesia dilaksanakan oleh seluruh daerah baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/Kota dengan menggunakan acuan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Salah satu daerah yang menerapkan SPBE adalah Kota Bitung di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam penelitian ini digunakan tipe penelitian hukum normatif yang ditetapkan sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum positif tertulis secara sistematis terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik berkaitan dengan asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara induksi-verifikatif pada fakta yang terdapat dalam masyarakat. Secara operasional penelitian yuridis normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan mewawancara beberapa narasumber yang terdapat beberapa jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum sistem pemerintahan berbasis elektronik belum sepenuhnya dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat karena pembentukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hakikatnya adalah untuk memenuhi tuntutan masyarakat namun pembentukan peraturan atau dasar dari SPBE tidak melibatkan masyarakat sehingga pembentukan regulasi SPBE semata-mata hanya sebagai pelaksanaan aturan yang lebih tinggi. Urgensi penyederhanaan peraturan yang terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah untuk menghindari terjadinya pembentukan regulasi yang menyebabkan ketidakpastian dalam penerapannya karena rentan dengan disharmonisasi dan cenderung semakin menimbulkan birokrasi yang berbelit sehingga Pengaturan SPBE seharusnya mengikutsertakan masyarakat dalam pembentukannya karena penerapannya akan berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan perlu untuk melakukan penyederhanaan aturan SPBE dengan cara yaitu 1) Pemetaan dan Evaluasi Regulasi yang Ada;2) Pengembangan Kerangka Regulasi yang Fleksibel dan Adaptif;3) Penggunaan Standar dan Pedoman Teknis yang Jelas; 4) 8Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga; 5) Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Aparatur; 6) Evaluasi dan Penyesuaian Berkala; 7) Keterlibatan Publik dan Pemangku Kepentingan yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang melibatkan DPRD yaitu melalui Peraturan Daerah. Kata Kunci : Regulasi, Pelayanan Publik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.