This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Given Miguel Mokodompis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PENERAPAN DISKRESI DALAM RANGKA KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Given Miguel Mokodompis; Donald Rumokoy
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum diskresi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) yang menuntut setiap tindakan atau perbuatan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas (asas legalitas). Namun, dinamika kehidupan masyarakat yang kompleks seringkali memunculkan persoalan konkret di mana peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, yang berpotensi menyebabkan stagnasi pemerintahan. Untuk mengatasi kekosongan hukum dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memberikan kewenangan Diskresi kepada pejabat pemerintah. Diskresi didefinisikan sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan ketika terjadi kekosongan atau ketidakjelasan peraturan. Secara esensial, diskresi diperlukan sebagai pelengkap dari asas legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum diskresi dan implikasi penerapannya dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan diskresi harus memenuhi syarat UUAP, termasuk sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), untuk memastikan bahwa diskresi tersebut tidak melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), sehingga menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan wewenang Kata kunci: Diskresi, Kepastian Hukum, Administrasi Pemerintahan.