Donald Rumokoy
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENANGANAN KRISIS IKLIM DI INDONESIA MENUJU EMISI NOL BERSIH Jesika Nanda Naibaho; Donald Rumokoy; Deicy N. Karamoy
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah mengamanatkan salah satu hak konstitusionalitas warga negara yaitu hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk membentuk berbagai peraturan perundang-undangan terkait untuk mengakomodir masalah lingkungan dan menjamin terpenuhinya hak konstitusionalitas warga negara. Namun peraturan-peraturan a quo tidak mampu mengakomodir masalah krisis iklim saat ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan undang-undang penanganan krisis iklim dan juga materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang a quo. Tulisan ini akan fokus pada pemetaan masalah krisis iklim, pembentukan undang-undang penanganan krisis iklim dengan metode Omnibus Law untuk mengakomodir masalah tumpang-tindih peraturan, koordinasi antar lembaga, dan ketertinggalan produk hukum nasional yang membutuhkan produk hukum yang lebih komprehensif dan sederhana. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kata Kunci: Krisis Iklim, Undang-undang Penanganan Krisis Iklim, Emisi Nol Bersih
OPTIMALISASI WEWENANG PENGAWASAN HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL MELALUI PENERAPAN SISTEM SATU ATAP Valery Divia Lubis; Donald Rumokoy; Carlo Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan utama untukmemahami bagaimana hubungan antaraMahkamah Agung dan Komisi Yudisialpada saat ini. Kedua lembaga ini memilikikewenangan untuk mengawasi hakimselaku penegak hukum dan pemberikeadilan, namun sejarah panjangmembawa kedua lembaga pada titikbersitegang. Undang-Undang Nomor 14Tahun 1970 sekarang menjadi UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman mengamanatkanbahwasannya Mahkamah Agung memilikibeberapa tugas pokok dan fungsi, salahsatunya yaitu melaksanakan fungsipengawasan tertinggi terhadap jalannyaperadilan termasuk di dalamnya padatingkah laku para hakim. Menyusulahpembentukan Komisi Yudisial yang jugadiamanatkan untuk mengawasi sertamelindungi hakim sesuai Kode EtikPedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Halini dianggap sebagai dualisme pengawasanlembaga. Butuh terobosan baru yang dapatditerapkan sebagai pendorong kedualembaga untuk bekerjasama agar tidakmenimbulkan masalah berkelanjutan danmengoptimalkan kembali pengawasan.Kata Kunci : Pengawasan, Dualisme,Optimalisasi
KEWENANGAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN SIAU TAGULANDANG BIARO DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Yuniandra Kahimpong; Donald Rumokoy; Rudy R. Watulingas
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan kepala daerah di Kabupaten SITARO dan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan kepala daerah di Kabupaten SITARO. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kepala daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kepala pemerintahan daerah otonom yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa dan inisiatif daerah telah sesuai dengan kaidah atau normanorma berlandaskan asas otonomi daerah, Pasal 10,12,13 dan 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota serta Peraturan-Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kewenangan pemerintah daerah dalam hal mengatur dan mengurus yang dimiliki oleh kepala daerah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan otonomi daerah merupakan atribusi kewenangan sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Model kewenangan kepala daerah yang bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu kewenangan atribusi, dimana pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah tidak hanya diatur oleh undang-undang, tetapi juga perlu ditegaskan dengan komitmen kepala daerah yang dituangkan dalam pembagian kewenangan dalam bentuk peraturan bupati. Kata Kunci : kewenangan kepala daerah, kabupaten siau tagulandang biaro