This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Bima Ardiansyah Suleman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN HUKUM PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH BERBASIS TEKNOLOGI FINTECH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN Bima Ardiansyah Suleman
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perjanjian pembiayaan syariah berbasis teknologi fintech di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak dalam perjanjian pembiayaan syariah berbasis fintech. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum perjanjian pembiayaan syariah fintech di Indonesia tidak diatur dalam satu peraturan khusus yang komprehensif, dan berbagai peraturan seperti undang- undang Perbankan Syariah, undang undang Lembaga Keuangan, undang-undang ITE, serta fatwa dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2. Kerangka hukum sudah ada tetapi belum optimal perlindungan hukum bagi nasabah (konsumen fintech) secara formal telah diatur dalam berbagai peraturan perundang- undangan, seperti undang undang Perlindungan Konsumen, undang-undang ITE, POJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Fintech Lending, serta Peraturan Bank Indonesia. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Tantangan utama pada pelaksanaan dan pengawasan banyaknya platform fintech lending ilegal yang menggunakan cara cara tidak etis (seperti debt collector yang mengancam, bunga berlipat/riba, dan pelanggaran data pribadi) menunjukkan bahwa pengawasan oleh otoritas seperti OJK masih menghadapi kendala yang signifikan. Kata Kunci : perjanjian pembiayaan syariah, fintech