Meningkatnya permintaan masyarakat terhadap hunian mengakibatkan perkembangan mekanisme pembiayaan kepemilikan property melalui lembaga keuangan berbasis prinsip islam. Dalam implementasinya, interaksi hukum antar debitur sebagai pengguna layanan perbankan, pelaku usaha property, dan lembaga keuangan islam kerap menimbulkan sengketa, terutama ketika pelaku usaha property gagal melaksanakan kewajiban pembangunan sesuai kontrak. Situasi tersebut menempatkan debitur dalam posisi rentan akibat minimnya pemahaman terhadap kontrak pembiayaan dan ruang lingkup kewajiban masing-masing pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum perjanjian antara debitur sebagai pengguna layanan perbankan dengan pelaku usaha property dan lembaga keuangan islam dalam pembiayaan kepemilikan properti serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban debitur terhadap pelakku usaha properti dan lembaga keuangan islam berdasarkan kerangka perlindungan konsumenl. Pendekatan metodologis yang diterapkan adalah penelitian hukum normative dengan sudut pandang yuridis normatif melalui kajian pustaka terhadap regulasi perundang undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kredit kepemilikan properti syariah didasarkan pada hubungan kontaktual yang mengikat antara nasabah, developer, dan bank syariah sesuai dengan ketentuan undang-undang Hukum Perdata dan prinsip syariah. Tanggung jawab utama developer terletak pada penyediaan dan penyerahan objek properti sesuai spesifikasi dan waktu yang dijanjikan, sedangkan bank syariah bertanggung jawab pada aspek pembiayaan dan pelaksanaan akad sesuai prinsip kehati-hatian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batas tanggung jawab masing-masing pihak dalam pembiayaan kepemilikan properti syariah serta menjadi kontribusi bagi pengembangan hukum perlindungan konsumen di bidang perbankan syariah. Kata kunci: tanggung gugat, konsumen jasa perbankan, developer, bank syariah, kredit kepemilikan properti.