Pratama, Raka Anugrah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH HUKUM POLRES SUKABUMI KOTA TINJAUAN SIYASAH DUSTURIYAH Pratama, Raka Anugrah; Saptaji, Aji; Tresnayadi, Budi
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1295

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan sanksi pelanggaran kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota serta meninjaunya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini penting mengingat Perpol Nomor 7 Tahun 2022 merupakan instrumen reformasi internal Polri yang dirancang untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat kepolisian dalam menjalankan kewenangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, wawancara mendalam dengan pihak terkait, serta didukung oleh data empiris mengenai pelanggaran kode etik anggota Polri di Polres Sukabumi Kota selama periode 2023–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penegakan sanksi kode etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Sukabumi Kota telah dilaksanakan secara normatif dan prosedural melalui mekanisme Seksi Profesi dan Pengamanan serta Komisi Kode Etik Kepolisian, namun efektivitasnya masih terbatas, yang ditandai dengan masih terjadinya pelanggaran berulang, khususnya pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkotika, mangkir dinas, dan kekerasan dalam rumah tangga, serta belum optimalnya fungsi preventif dan transparansi dalam publikasi hasil penegakan kode etik; dan 2) dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, penegakan kode etik kepolisian secara normatif sejalan dengan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi al-shurṭah dalam wilayah al-tanfidh, namun belum sepenuhnya merefleksikan prinsip pertanggungjawaban (mas’uliyyah), pengawasan moral, dan keterbukaan publik yang menjadi prasyarat penting dalam tata kelola kekuasaan yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan umum dalam Islam.