Artikel ini membahas implikasi hukum dari penolakan ekspor udang oleh Amerika Serikat akibat kontaminasi radioaktif, dengan menyoroti perlunya peningkatan kepatuhan dalam industri ekspor seafood Indonesia. Analisis ini mengidentifikasi kesenjangan dalam kerangka regulasi yang ada, terutama fokus pada penegakan hukum seperti Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 serta No. 45 Tahun 2009. Melalui pemeriksaan terhadap regulasi ini dan arahan Menteri terkait, studi ini mengeksplorasi langkah-langkah prosedural yang diperlukan untuk memastikan ekspor seafood yang aman dan memenuhi syarat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat struktur hukum yang berlaku, ketidakkonsistenan dalam praktik pemantauan dan sertifikasi menyebabkannya sulit bagi eksportir untuk memenuhi standar internasional. Temuan ini menekankan bahwa baik pihak pemerintah maupun eksportir memiliki tanggung jawab dalam menjaga integritas rantai pasokan seafood. Oleh karena itu, analisis ini menekankan pentingnya peningkatan pelatihan bagi eksportir, transparansi yang lebih besar dalam proses sertifikasi, dan penetapan protokol inspeksi yang lebih ketat. Berdasarkan temuan ini, paper ini merekomendasikan strategi yang dapat dilaksanakan untuk memperkuat mekanisme kepatuhan, termasuk pengembangan program edukasi yang komprehensif bagi eksportir tentang persyaratan regulasi dan praktik terbaik untuk keselamatan lingkungan. Ditekankan juga perlunya penerapan sanksi yang lebih ketat bagi pelanggaran untuk mencegah praktik yang kurang serius. Pada akhirnya, rekomendasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan publik dan menjaga reputasi Indonesia di pasar seafood global sambil mengatasi kompleksitas regulasi lingkungan internasional.