Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Asas Lex Favor Reo terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap: (Kajian atas Kontroversi Pasal 3 Ayat (7) KUHP Nasional) Melisa B. Daud
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4333

Abstract

Transisi dari KUHP lama (WvS) menuju KUHP Nasional melalui Pasal 3 ayat (7) membawa revolusi doktrinal dengan memperluas penerapan asas lex favor reo hingga tahap pasca-inkracht, sehingga secara langsung menantang sakralitas finalitas putusan (res judicata) sebagai pilar kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis dialektika antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam penerapan Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional serta merumuskan model prosedural penyesuaian pidana yang konstitusional dan operasional. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif terhadap KUHP Nasional, KUHP lama, KUHAP, serta putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait penerapan lex favor reo. Analisis dilakukan melalui penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan sosiologis, disertai rekonstruksi ratio decidendi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan lex favor reo terhadap putusan inkracht secara filosofis selaras dengan paradigma pemidanaan humanis dan keadilan korektif, namun menimbulkan rechtsvacuum pada tataran hukum acara dan membuka potensi disparitas eksekusi, tsunami perkara, serta gesekan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini merekomendasikan model hibrida penyesuaian pidana yang menggabungkan screening administratif di tingkat eksekutor dengan mekanisme judicial gatekeeping yang sederhana dan cepat, yang diatur secara rinci melalui Peraturan Mahkamah Agung atau regulasi teknis lintas lembaga. Dengan desain demikian, Pasal 3 ayat (7) berpotensi terimplementasi secara seragam, akuntabel, dan proporsional, sehingga mampu menyeimbangkan perlindungan hak terpidana dengan martabat finalitas putusan dalam negara hukum Pancasila.