Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Judicial Overreach MK dalam Putusan No. 112/PUU-XX/2022: (Kajian Batasan Kewenangan terhadap Masa Jabatan Pimpinan KPK) Sitisyukriyah M. Hubaib
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4334

Abstract

Penelitian ini menganalisis judicial overreach dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun dengan pemberlakuan surut, yang secara yuridis melanggar doktrin stare decisis, preseden open legal policy (Putusan MK No. 46/PUU-XIII/2015, No. 90/PUU-XX/2022), prinsip non-retroaktivitas, dan judicial restraint. Metode penelitian normatif-preskriptif menggunakan pendekatan statute approach, case approach, dan conceptual approach untuk menguji ratio decidendi mayoritas hakim terhadap dissenting opinion Saldi Isra, Suhartoyo, et al. Hasil analisis menunjukkan inkonsistensi fatal MK yang beralih dari negative legislator menjadi positive legislator, dengan argumentasi spekulatif tentang "pengaruh politis" tanpa bukti empiris, menciptakan konflik kepentingan bagi pemohon Nurul Ghufron yang masa jabatannya otomatis diperpanjang. Implikasi ketatanegaraan sangat serius: membuka Pandora's box intervensi yudisial terhadap kebijakan publik, membatalkan proses Pansel KPK 2024-2028 (waste of state resources), memutus rantai democratic accountability DPR-Presiden, dan mendorong Indonesia menuju juristocracy. Penelitian menyimpulkan bahwa Putusan 112/PUU-XX/2022 bukan sekadar judicial activism melainkan judicial overreach yang mencederai checks and balances dan menuntut reformasi konstitusional mendesak berupa pembatasan kewenangan MK pada open legal policy, penguatan mekanisme akuntabilitas hakim konstitusi, dan pengembalian supremasi konstitusi sebagai pengawal demokrasi representatif.