Regulasi tentang insentif dan kemudahan investasi memainkan peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. Di Kabupaten Bone, lahirnya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing investasi sekaligus memperkuat sektor UMKM dan koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peraturan tersebut melalui pendekatan ROCCIPI, serta mengevaluasinya dalam bingkai siyasah dusturiyah sebagai perspektif etis dan normatif yang berbasis nilai-nilai Islam. Pengunaan pendekatan kualitatif deskriptif dan strategi studi kasus, data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik dengan triangulasi sumber dan content analysis. Temuan menunjukkan bahwa meskipun peraturan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan orientasi pembangunan yang progresif, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan pada aspek institusional, komunikasi publik, dan pemerataan manfaat kebijakan. Perspektif siyasah dusturiyah menekankan pentingnya prinsip keadilan, musyawarah, dan maslahat dalam setiap tahapan implementasi regulasi. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model evaluasi kebijakan daerah yang memadukan kerangka analitis teknokratik dan nilai-nilai keadaban publik, serta memberikan rekomendasi untuk penguatan partisipasi masyarakat, reformasi kelembagaan, dan sistem pengawasan kebijakan investasi daerah. Hasil studi ini diharapkan menjadi referensi praktis dan konseptual bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan aktor pembangunan lokal dalam mewujudkan tata kelola investasi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.