Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disharmonisasi Hukum Islam dengan Sistem Hukum Nasional Indonesia: Analisis Konflik Normatif dan Solusi Integratif Adiyatza Masdar; Ahmad Fauzan Fatahillah; Kurniati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4409

Abstract

Penelitian ini mengkaji disharmonisasi antara hukum Islam dan sistem hukum nasional Indonesia dengan menitikberatkan pada konflik normatif serta perumusan solusi integratif. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan keberlanjutan dalam menyelaraskan norma hukum Islam dengan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi bentuk dan faktor konflik penyebab normatif antara hukum Islam dan hukum nasional serta merumuskan pendekatan integratif dalam upaya harmonisasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis data sekunder yang bersumber dari jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmonisasi terutama terjadi pada perbedaan asas, nilai, dan tujuan hukum, khususnya dalam bidang hukum keluarga, kewarisan, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia. Konflik tersebut juga dipengaruhi oleh pluralitas tafsir fiqh, keterbatasan kodifikasi hukum Islam, serta kecenderungan legislasi negara yang positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa solusi integratif dapat ditempuh melalui pendekatan konstitusional dan nilai-nilai Pancasila, reinterpretasi hukum Islam secara kontekstual berbasis maqā ṣ id al-syarī'ah, reformasi legislasi, serta penguatan kelembagaan Peradilan Agama. Pendekatan ini menempatkan hukum Islam sebagai sumber nilai yang berkontribusi secara konstruktif dalam pembangunan sistem hukum nasional yang adil, inklusif, dan berkeadaban.