Fenomena penyebaran video kecelakaan lalu lintas yang menampilkan kondisi korban secara eksplisit di media sosial tanpa persetujuan (consent) telah menimbulkan persoalan serius terkait pelindungan hak privasi dan martabat manusia di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk (1). menganalisis kekosongan dan fragmentasi norma dalam hukum positif Indonesia terkait fenomena penyebaran video kecelakaan lalu lintas tanpa persetujuan, (2). menggali relevansi perspektif viktimologi sebagai landasan dalam reformulasi kebijakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). saat ini masih terdapat fragmentasi pengaturan dan kekosongan normatif parsial antara UU ITE, UU PDP, dan KUHP Baru, di mana belum ada satu formulasi utuh yang secara khusus mengualifikasikan penyebaran video korban sebagai tindak pidana tersendiri. (2). dari perspektif viktimologi, tindakan perekaman dan penyebaran tersebut merupakan bentuk nyata dari viktimisasi sekunder (secondary victimization) yang memperluas penderitaan korban secara psikologis, masif, dan permanen. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma menuju victim-oriented criminal policy melalui pengakuan yuridis yang eksplisit, harmonisasi regulasi, dan penguatan mekanisme preventif berupa notice and take down oleh Penyelenggara Sistem Elektronik demi menjamin pelindungan martabat kemanusiaan.