Kemajuan teknologi perawatan intensif neonatal telah menggeser batas ambang viabilitas janin, sehingga bayi periviabilitas yang lahir pada usia kehamilan 22–25 minggu memiliki peluang untuk bertahan hidup. Namun, kondisi ini diiringi oleh tingginya risiko morbiditas jangka panjang dan ketidakpastian prognosis, yang menimbulkan dilema etik dan persoalan hukum dalam pengambilan keputusan medis. Di Indonesia, belum terdapat pengaturan hukum yang secara khusus mengatur tata laksana dan mekanisme pengambilan keputusan medis terhadap bayi periviabilitas, sehingga menimbulkan kekosongan norma (rechtvacuüm) dan ketidakpastian hukum bagi tenaga medis dan orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengambilan keputusan medis terhadap bayi periviabilitas dari perspektif filsafat hukum dan hak asasi manusia, serta merumuskan konstruksi norma hukum yang berkeadilan dalam sistem hukum kesehatan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan melalui kajian dilema etik-medis dan perspektif teori keadilan, hukum alam, dan utilitarianisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak hidup bayi periviabilitas tidak dapat dipahami secara absolut sebagai kewajiban mempertahankan kehidupan biologis semata, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, rasionalitas, dan proporsionalitas. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi norma hukum yang menekankan pengaturan prosedural pengambilan keputusan medis, penguatan mekanisme shared decision making, serta perlindungan hukum bagi tenaga medis dan orang tua guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia secara seimbang.