Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pendirian Perseroan Perorangan sebagai badan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Fokus kajian diarahkan pada pengaturan pendirian, status badan hukum, tanggung jawab pemilik, serta implikasi yuridisnya terhadap konsep Perseroan Terbatas sebagai asosiasi modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung analisis. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan preskriptif dengan menafsirkan norma hukum secara sistematis dan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan kepastian hukum normatif terhadap Perseroan Perorangan sebagai badan hukum melalui pengakuan status badan hukum dan penerapan prinsip tanggung jawab terbatas. Namun demikian, kepastian hukum tersebut bersifat kondisional karena bergantung pada konsistensi penerapan prinsip pemisahan kekayaan dan larangan penyalahgunaan badan hukum. Selain itu, pendirian Perseroan Perorangan menimbulkan pergeseran konseptual terhadap Perseroan Terbatas sebagai asosiasi modal, yang berimplikasi pada melemahnya fungsi perlindungan bagi pihak ketiga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan dan disiplin pengelolaan Perseroan Perorangan diperlukan agar tujuan kemudahan berusaha tetap sejalan dengan prinsip kepastian dan keadilan hukum.