Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis bentuk pelaksanaan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian terhadap anak pelaku tindak pidana pelanggaran di LPKA Kelas II Karangasem; dan (2) menganalisis efektivitas pelaksanaan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian tersebut dalam mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung dengan petugas LPKA Kelas II Karangasem, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen pendukung lainnya. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan membandingkan antara ketentuan hukum yang berlaku ( law in the books ) dengan pelaksanaannya di lapangan ( law in action ) untuk melihat kesesuaian dan tingkat efektivitas pelatihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan pelatihan kepribadian dan pelatihan kemandirian di LPKA Kelas II Karangasem telah dilaksanakan secara terstruktur dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembinaan kepribadian dilakukan melalui kegiatan keagamaan, pendidikan formal dan nonformal, serta pelatihan disiplin dan kesadaran hukum, sedangkan pelatihan kemandirian dilaksanakan melalui pelatihan keterampilan kerja dan pengembangan minat serta bakat anak dan (2) efektivitas pelatihan dalam mencegah penutupan tindak pidana belum sepenuhnya optimal, yang mengancam dengan masih adanya anak yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani pelatihan. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.