Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Anak sebagai Pengguna Narkotika : (Studi Restorative Justice Nomor PDM-14/ BKT/Enz.2/06/2023) M. Khairul Amin NS; Syaiful Munandar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4854

Abstract

Riset ini mengkaji aplikasi keadilan restoratif, juga dikenal sebagai keadilan restoratif, bagi anak-anak yang menderita narkotika. Fokus utama riset ini ialah persyaratan hukum yang tercantum dalam Regulasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan asas Nomor 18 Tahun 2021, yang mengelola tentang implementasi Keadilan Restoratif bagi anak-anak korban narkotika oleh petugas Kejaksaan Agung. Selain itu, riset ini juga mengkaji aplikasi keadilan restoratif, juga dikenal sebagai keadilan restoratif, perihal anak-anak yang menderita narkotika. Metode yang dipakai dalam riset ini ialah metode kajian hukum normatif-empiris, yang meliputi kajian hukum, literatur, wawancara, dan studi kasus. Hasil riset ini menunjukkan bahwa anak-anak yang berperan serta dalam penyelewengan narkotika dapat direhabilitasi melewati keadilan restoratif, juga dikenal sebagai Keadilan Restoratif. Regulasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan asas Nomor 18 Tahun 2021 mempunyai regulasi hukum yang berbeda, meskipun penegak hukum Indonesia telah menerapkan Keadilan Restoratif bagi anak-anak yang berperan serta narkotika. Hal ini menyoroti kurangnya kepatuhan perihal hukum dalam tindakan pengelolaan anak-anak pengguna narkotika dan kebutuhan untuk menyerahkan perawatan terbaik bagi anak-anak yang belum meraih potensi penuhnya. Karena itu, riset ini menyarankan perbaikan kerangka hukum terkait tindakan pengelolaan anak-anak pengguna narkotika. dinantikan aplikasi rekomendasi ini akan menghasilkan sistem pengasuhan anak yang lebih manusiawi, responsif, dan berfokus pada kebutuhan terbaik anak.