Studi ini mengkaji pelaksanaan penempatan anak yang berkonflik dengan hukum selama proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, khususnya terkait pelaksanaan penempatan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi. Berlandaskan UU No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang terkena hukum seharusnya diberikan kepada lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Namun dalam praktiknya, keterbatasan fasilitas LPAS di wilayah Bukittinggi menyebabkan anak terpaksa ditempatkan di Lapas dewasa. Studi ini mengandalkan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis untuk menganalisis kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan & Perawatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi ,dan anak yang sedang berkonflik dengan hukum, serta studi dokumentasi terhadap berkas perkara. Data studi memperlihatkan jika penempatan anak di Lapas dewasa dilakukan karena tidak tersedianya fasilitas LPAS di Bukittinggi, meskipun hal ini bermengenaian dengan prinsip perlindungan anak dalam UU SPPA. Penempatan anak bersama tahanan dewasa menimbulkan dampak psikologis negatif, termasuk tekanan mental akibat perundungan verbal dan isolasi sosial. Anak yang ditempatkan di Lapas dewasa tidak mendapatkan pembinaan khusus yang sesuai dengan kebutuhan perkembangannya. Studi ini merekomendasikan perlunya pembangunan LPAS di wilayah Bukittinggi, pemisahan total antara anak dan dewasa, serta peningkatan koordinasi antar-instansi saat menangani anak yang terkena pidana untuk memastikan keamanan hak-hak anak tetap terjamin selama tahap pengadilan.