Penelitian ini membahas tentang pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang Kabupaten Tanah Datar. Pewarisan harta dalam adat Minangkabau terbagi atas dua jenis pusaka, yaitu pusako tinggi yang pembagiannya hanya didapat oleh anak perempuan sesuai dengan keturunan ibu (matrilineal), dan pusako randah yang pembagiannya mengikuti hukum Islam (faraidh), sehingga semua ahli waris baik anak laki-laki maupun anak perempuan berhak mendapatkannya sesuai dengan falsafah Minangkabau adat basandi syara', syara' basandi kitabullah. Namun, praktik yang terjadi di sebagian masyarakat Minangkabau menunjukkan adanya ketidaksesuaian, dimana pembagian hak waris pusako randah masih disamakan dengan pembagian pusako tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang Kabupaten Tanah Datar dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembagian hak waris pusako randah di nagari tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat (Ketua KAN, Niniak Mamak), Wali Nagari, masyarakat, dan ahli waris di Nagari Balimbiang, Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang masih terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan adat dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih mempraktikkan pembagian pusako randah dengan sistem matrilineal, dimana hanya anak perempuan yang mendapatkan warisan, sedangkan anak laki-laki hanya berperan sebagai pengawas. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam (faraidh) yang memberikan hak kepada semua ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembagian hak waris pusako randah terbagi menjadi dua kategori: faktor internal meliputi kuatnya pengaruh adat matrilineal yang turun-temurun, sistem perkawinan matrilokal, dan kekhawatiran akan hilangnya harta pusaka dari garis keturunan ibu; sedangkan faktor eksternal meliputi kurangnya sosialisasi dari tokoh adat dan pemerintah nagari tentang perbedaan pusako tinggi dan pusako randah, tekanan sosial terhadap laki-laki yang menuntut hak warisnya, serta belum optimalnya peran ninik mamak dalam memberikan penegasan mengenai ketentuan hukum Islam dalam pembagian pusako randah.