Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum adat terhadap pemilik tanah ulayat Suku Koto di Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kabupaten Agam dalam menghadapi konflik kepemilikan tanah ulayat yang melibatkan ahli waris Amsir Murad Sutan Mangkudun. Permasalahan muncul ketika Amsir Murad Sutan Mangkudun membuat sertipikat tanah ulayat Suku Koto atas namanya secara sepihak tanpa persetujuan Mamak Kepala Waris dan seluruh anggota kaum. Setelah meninggal, sertipikat tersebut diwariskan kepada istri dan anaknya yang bukan merupakan anggota Suku Koto karena sistem matrilineal Minangkabau. Ahli waris kemudian mencoba menjual tanah ulayat tersebut berdasarkan sertipikat yang dimiliki, sementara kaum Suku Koto mempertahankan haknya dengan bukti ranji kaum dan tambo kaum. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Ampang Gadang, dan Mamak Kepala Waris Suku Koto, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum adat terhadap tanah ulayat Suku Koto dilakukan melalui dua bentuk: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif meliputi pengakuan eksistensi tanah ulayat dalam Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023, penguatan bukti kepemilikan tradisional berupa ranji dan tambo sebagai alat bukti sah dalam hukum adat, pencegahan sertifikasi sepihak melalui mekanisme musyawarah adat dan sosialisasi tentang sistem matrilineal dan larangan pengalihan tanah pusako. Perlindungan hukum represif meliputi penyelesaian sengketa melalui lembaga adat (KAN) terlebih dahulu, mediasi yang melibatkan pemerintah nagari dan tokoh adat, pengakuan tanah ulayat sebagai harta pusaka tinggi, saksi adat bagi pelaku pelanggaran, perlindugan hukum adat melalui rekomendasi pembatalan sertipikat yang tidak sah secara adat dan sosialisasi tentang sistem matrilineal dan larangan pengalihan tanah pusako. Upaya Suku Koto dalam melindungi tanah ulayat meliputi pendokumentasian tambo dan ranji, penetapan dan pemeliharaan batas tanah, edukasi kepada generasi muda, serta pengawasan ketat terhadap pemanfaatan tanah ulayat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga tanah ulayat sebagai warisan budaya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengakuan hukum terhadap bukti kepemilikan tradisional, peningkatan koordinasi antara lembaga adat dengan pemerintah dalam pengelolaan tanah ulayat, penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat adat, dan penyelarasan antara hukum adat dengan hukum nasional dalam penyelesaian konflik pertanahan.