Lelang sebagai lembaga hukum berfungsi menciptakan nilai dan mencairkan aset melalui mekanisme terbuka bagi berbagai pihak. Indonesia dan Malaysia, meski memiliki kesamaan sejarah dan budaya, mengadopsi sistem hukum berbeda: civil law dan common law. Perbedaan ini memengaruhi pengaturan lelang, termasuk prosedur, transparansi, dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum lelang di kedua negara dari perspektif keadilan dan efisiensi proses hukum, untuk menilai efektivitas regulasi dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, dan prosedur lelang yang adil. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, menganalisis perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait lelang di Indonesia dan Malaysia. Studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dianalisis secara kualitatif dan komparatif untuk menilai efektivitas regulasi dalam menjamin keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan efisiensi proses lelang. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum lelang di Indonesia dan Malaysia menawarkan pendekatan berbeda dalam mewujudkan asas keadilan dan efisiensi. Indonesia unggul dalam transparansi dan kecepatan melalui digitalisasi lelang, namun menghadapi keterbatasan perlindungan hukum substantif. Malaysia menekankan pengawasan yudisial yang ketat, menghasilkan kepastian hukum tinggi meski proses lebih lambat. Temuan ini menyoroti trade-off antara efisiensi dan perlindungan hak, memberikan masukan strategis bagi pengembangan mekanisme lelang yang seimbang dan lebih efektif di kedua negara. Kata Kunci: Hukum Lelang; Keadilan dan Efisiensi; Indonesia-Malaysia