Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, banyak hal yang dirasa perlu diperbaiki agar tercipta sebuah kestabilan nasional yang lebih baik. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dsb, untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia yang salah satu wujud nyatanya adalah partisipasi dalam pemberantasan korupsi. Korupsi telah menjadi masalah serius yang mengakar di berbagai sektor pemerintahan dan menimbulkan dampak negatif bagi negara, seperti menurunnya kepercayaan investor, meningkatnya ketimpangan sosial, serta melambatnya pertumbuhan ekonomi. Metode peneletian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini untuk memperoleh data atau menghimpun berbagai data, fakta dan informasi yang diperlukan. Data yang didapatkan harus mempunyai hubungan yang relevan dengan permasalahan yang dikaji, sehingga memiliki kualifikasi sebagai suatu data dan Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif Dikatakan deskriptif, karena penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan faktor penyebab, pola perilaku pelaku, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Faktor penyebab tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan karena Lemahnya sistem pengawasan internal di Dinas PUPR, serta budaya administratif yang permisif terhadap penyimpangan teknis, seperti pada dokumen putusan terdapat kegagalan pengawasan teknis serta interaksi sosial di lingkungan kerja yang sudah terbiasa dengan praktik penyimpangan dalam proyek pengadaan dan Hakim Mahkamah Agung dalam putusan nomor 10/K/Pid.Sus/2025 memperhatikan hal yang meringankan terdakwa yaitu bahwa terdakwa terbukti tidak menikmati hasil korupsi pengadaan barang dan jasa memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 12/Pid.SUS-TPK/2024/TJk dan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK yang semula terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun diperbaiki dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Kata Kunci: korupsi, kriminologi, penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang dan jasa.