Tesis ini menganalisis kompleksitas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di Indonesia dari perspektif kedaulatan hukum nasional dan prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana politik hukum memfasilitasi klaim kedaulatan hukum nasional dalam pengesahan KUHP baru di tengah munculnya pasal-pasal kontroversial? dan(2) Sejauh mana proses legislasi KUHP baru telah mengimplementasikan prinsip- prinsip demokrasi (terutama partisipasi publik dan transparansi) di Indonesia? Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis politik hukum, penelitian ini menemukan bahwa politik hukum secara signifikan memfasilitasi klaim kedaulatan hukum nasional. Dominasi eksekutif dan legislatif tampak jelas, dengan narasi dekolonisasi hukum dan penolakan "intervensi asing" digunakan untuk melegitimasi pasal-pasal kontroversial, bahkan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia universal. Politik kompromi cenderung memihak pada klaim kedaulatan demi percepatan pengesahan, seringkali mengesampingkan demokrasi substantif. Selain itu, implementasi prinsip-prinsip demokrasi, khususnya partisipasi publik dan transparansi, masih belum optimal dan cenderung prosedural. Partisipasi publik seringkali bersifat formalitas, bukan substansial, dengan masukan kritis yang kurang diakomodasi dan umpan balik yang tidak jelas. Transparansi juga masih memiliki banyak celah; dokumen krusial seperti naskah akademik mutakhir dan risalah rapat sulit diakses publik. Kondisi ini menghambat partisipasi bermakna dan pengawasan masyarakat, yang pada gilirannya dapat mengurangi legitimasi KUHP Baru di mata publik. Penelitian ini berkontribusi pada teori politik hukum dengan menyoroti instrumentalitas klaim kedaulatan nasional dalam proses legislasi, serta memperkaya pemahaman tentang tantangan implementasi demokrasi konstitusional di negara berkembang.