Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027 Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pandeglang Widyanani, Widyanani; Fitriani, Desi
Social Science Research Journal Vol. 3 No. 1 (2026): February
Publisher : Inovasi Saintific Review - Center of Policy Innovation and Social Politics

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/ssrj.v3i1.61

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis irnplernentasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang serta rnengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Kabupaten Pandeglang merupakan wilayah rawan banjir akibat letak geografis yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia, sehingga sering menerima curah hujan tinggi yang melebihi kapasitas penyerapan tanah dan sistem drainase sehingga menyebabkan air meluap dan rnembanjiri permukiman, lahan pertanian, serta infrastruktur publik. Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi acuan utama dalam pengelolaan risiko banjir secara sistematis dan terintegrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi literatur, pengarnbilan inforrnan menggunakan Teknik purposive sampling dan analisis data menggunakan Teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesirnpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perauran Bupati Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027 telah dilakukan dengan cara penyusunan dokumen formal Rencana Kontinjensi. Faktor pendukung dalam Implementasi Peraturan Bupati ini regulasi yang kuat dan dokumen Rencana Kontinjensi yang jelas, sehingga koordinasi antar OPD berjalan efektif. Sedangkan untuk faktor penghambat BPBD Kabupaten Pandeglang menghadapi kendala signifikan berupa keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana-prasarana yang belum memadai.