Urgensi pada penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran empiris dan komprehensif mengenai manajemen pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dalam menghadapi tuntutan Era 4.0, khususnya terkait penerapan Standar Operasional Prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dalam menghadapi tuntutan Era 4.0. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Subjek penelitian ini yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan staf pelayanan, petugas front office, serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember pada umumnya telah berjalan cukup baik dan mengacu pada kebijakan serta Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Pelaksanaan pelayanan di setiap seksi telah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta didukung oleh koordinasi antar bidang yang relatif efektif. Hal ini mencerminkan adanya upaya institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang tertib, terarah, dan bertanggung jawab. Dalam menghadapi Era 4.0, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember telah berupaya beradaptasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, khususnya penggunaan website resmi sebagai sarana penyampaian informasi publik dan transparansi pelayanan. Pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi layanan. Namun demikian, penerapan pelayanan berbasis digital belum sepenuhnya optimal akibat keterbatasan infrastruktur dan belum meratanya kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan teknologi informasi, sehingga beberapa pelayanan masih dilakukan secara manual. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan SOP belum selalu konsisten, terutama pada kondisi meningkatnya jumlah pemohon layanan. Dari sisi pengguna layanan, masyarakat pada umumnya menilai pelayanan sudah cukup memuaskan, terutama terkait sikap aparatur yang ramah dan komunikatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan berkelanjutan melalui penguatan sumber daya manusia, konsistensi penerapan SOP, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.