Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLITIK HUKUM UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA Lumbantoruan, Saudara B.A; Saudara B.A. Lumbantoruan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 3 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/dtvgnt69

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memunculkan perdebatan mengenai relasi sipil-militer dalam sistem demokrasi Indonesia. Revisi undang-undang ini mendapat sorotan publik karena membuka ruang yang lebih luas bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum pembentukan UU TNI 2025 serta implikasi yuridis dari perluasan peran TNI tersebut terhadap prinsip supremasi sipil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan politik hukum, dan pendekatan konseptual. Analisis difokuskan pada proses legislasi UU TNI 2025 dalam kerangka Tata Tertib DPR dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pada perubahan substansial norma, khususnya Pasal 47. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal proses pengesahan UU TNI 2025 dinyatakan sah, mekanisme legislasi yang relatif tertutup dan terbatas partisipasi publiknya menimbulkan kritik terhadap kualitas demokratis pembentukan undang-undang tersebut. Dari sisi substansi, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, meskipun diklaim bertujuan meningkatkan efektivitas dan koordinasi kelembagaan, berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil apabila tidak disertai pembatasan dan mekanisme pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, penguatan transparansi, akuntabilitas legislatif, serta pengawasan sipil menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan pertahanan tetap sejalan dengan agenda reformasi sipil-militer pasca-reformasi 1998.