Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun dalampraktiknya masyarakat kurang mampu masih menghadapi hambatan ekonomi, administratif,dan rendahnya literasi hukum. Kondisi ini juga dialami warga Muslim di Pandeglang yangberperkara di Pengadilan Negeri. Penelitian ini merumuskan pertanyaan: bagaimanaimplementasi bantuan hukum oleh LBH Daulat Rakyat Indonesia di Pengadilan NegeriPandeglang, seberapa efektif pelaksanaannya, serta apa saja kendala yang dihadapi.Penelitian bertujuan menganalisis bentuk layanan, efektivitas pendampingan, dan upayastrategis penguatan bantuan hukum bagi warga Muslim di Pandeglang. Metode yangdigunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Datadiperoleh melalui wawancara dengan pengurus dan advokat LBH serta klien Muslim,observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasibantuan hukum dilakukan melalui konsultasi hukum, pendampingan litigasi, serta mediasinon-litigasi. Layanan ini meningkatkan pemahaman hukum dan keberanian masyarakatdalam menempuh jalur peradilan. Namun, keterbatasan anggaran, rendahnya literasi hukum,dan hambatan administratif masih menjadi tantangan utama. Penguatan jaringan advokat,edukasi hukum berbasis komunitas, dan sinergi dengan aparat peradilan diperlukan untukmeningkatkan akses keadilan secara berkelanjutan.