Arief, Fanji
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Banding Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Dengan Amar Mengabulkan Seluruhnya Tahun 2021 s.d. 2023 Arief, Fanji
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i02.3228

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik Wajib Pajak, karakteristik sengketa pajak dan penyebab terjadinya sengketa banding Pajak Penghasilan Pasal 26 dnegan amar mengabulkan seluruhnya. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab permasalahan terkait tingginya tingkat kekalahan DJP pada sengketa PPh Pasal 26. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis konten melalui Putusan Pengadilan Pajak PPh Pasal 26 yang memiliki amar mengabulkan seluruhnya untuk tahun 2021 sampai dengan 2023. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa banding PPh Pasal 26 yang memiliki amar mengabulkan seluruhnya didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wajib Pajak diwakili oleh kuasa hukum. Dibutuhkan rata-rata 5,85 tahun sejak berakhirnya tahun pajak hingga diputuskannya sengketa PPh Pasal 26. Rata-rata nilai sengketa PPh Pasal 26 yang mengabulkan seluruhnya memiliki nilai Rp2.806.297.633,00. Terdapat 3 alasan utama terjadinya sengketa PPh Pasal 26 yakni adanya perbedaan pendapat atas kondisi suatu transaksi, perbedaan pendapat terkait subjek pajak dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban dalam melakukan pemotongan dan pelaporan. Dari sisi pembuktian, Majelis Hakim melihat kepada substansi dan nature dari sengketa dalam menentukan suatu putusan sedangkan dari segi yuridis, Majelis Hakim akan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar penilaian bukti yang diserahkan oleh para pihak yang bersengketa.