Abstracts: Indonesia is a country of law as regulated in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution which states that Indonesia is a country of law, these principles must be upheld in practice for the sake of the sustainability of community, national and state life. Marriage is a form of worship that has been regulated in Article 28E paragraph (1) of the 1945 Constitution, marriage is related to the social order. Indonesia as a country rich in culture has a variety of customs that regulate various aspects of people's lives, including marriage. One of the cultures that still survives today is the Rejang custom that developed in Bengkulu Province. This writing uses an empirical method, namely by taking a descriptive approach, namely conducting research in the field and using a sociolegal approach, namely related to law with interactions, types and sources of primary and secondary data and interviews taken from facts that exist in a society. Data collection techniques with primary data, namely interviews and secondary data obtained through library research. Data processing techniques by collecting data that has been collected, then processed and edited and analyzed, described and discussed by describing the data that has been obtained from the results of the study. That the legal analysis of the rights and obligations in Rejang customary marriage in Kebun Tebeng Village, Bengkulu City still upholds customary law in regulating the rights and obligations of husband and wife, and is able to coexist harmoniously with national law in a pluralistic legal system. That the regulation of husband and wife rights and obligations in Rejang customary marriage in Kebun Tebeng Village, Bengkulu City is based on unwritten customary norms, with the role of the husband as head of the family and the wife as manager of the household, and still upholding deliberation and joint responsibility amidst the flow of modernizationKeywords: Custom, Law, Marriage, Obligations, Rights Abstrak : Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana di atur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus di tegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perkawinan itu merupakan ibadah yang sudah di atur dalam pasal 28E ayat (1) UUD 1945 perkawinan itu berkaitan dengan tatanan masyarakat. Indonesia sebagai negara yang kaya akan budaya memiliki beragam adat istiadat yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal perkawinan. Salah satu budaya yang masih lestari hingga saat ini adalah adat Rejang yang berkembang di Provinsi Bengkulu. Penulisan ini menggunakan metode empiris yaitu dengan melakukan pendekatan yang bersifat deskriptif yaitu mengadakan penelitian di lapangan dan menggunakan pendekatan sociolegal yaitu terkait hukum dengan interaksi, jenis dan sumber data primer dan sekunder serta wawancara yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan data primer yaitu wawancara dan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengolaan data dengan pengumpulan data yang telah dikumpulkan lalu diolah dan di edit serta di analisis menguraikan dan dibahas dengan cara mendeskripsikan data-data yang telah diperoleh dari hasil penelitian.Bahwa analisis hukum terhadap hak dan kewajiban dalam perkawinan adat Rejang di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu tetap menjunjung hukum adat dalam mengatur hak dan kewajiban suami istri, serta mampu berdampingan harmonis dengan hukum nasional dalam sistem hukum pluralistik. Bahwa pengaturan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan adat Rejang di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu dilandasi norma adat tak tertulis, dengan peran suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai pengelola rumah tangga, serta tetap menjunjung musyawarah dan tanggung jawab bersama di tengah arus modernisasi.Kata Kunci : Adat, Hak, Hukum, Kewajiban, Perkawinan.