This Author published in this journals
All Journal Law Journal
Mokodompis, Mulia Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAMBATAN PENGATURAN PERAMPASAN ASET TERPIDANA KORUPSI DI INDONESIA Mokodompis, Mulia Putri; M. Wantu, Fence; Towadi, Melisa
Law Journal (LAJOUR) Vol 7 No 1 (2026): Law Journal (LAJOUR) Maret 2026
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v7i1.362

Abstract

Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan instrumen penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan korupsi yang berkelanjutan. Namun demikian, pengaturan perampasan aset terpidana korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan normatif, struktural, dan politik hukum yang menghambat efektivitasnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis hambatan pengaturan perampasan aset terpidana korupsi di Indonesia serta mengkaji urgensi pembaruan kebijakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melalui kajian terhadap KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP Tahun 2023, serta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset masih bersifat terbatas dan terfragmentasi, ditandai oleh paradigma retributif, pembatasan penyitaan dalam KUHAP, beban pembuktian yang tinggi, serta ketidakharmonisan norma antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, resistensi politik dan kekhawatiran terhadap isu hak asasi manusia turut memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset. Temuan ini menegaskan bahwa pembaruan hukum perampasan aset yang komprehensif, berkeadilan, dan sejalan dengan standar internasional merupakan kebutuhan mendesak guna memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.