Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perkawinan anak serta dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan kesehatan reproduksi, dengan studi pada Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki tingkat perkawinan anak relatif tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta data statistik dari Badan Pusat Statistik dan laporan lembaga internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, praktik perkawinan anak masih terjadi melalui mekanisme dispensasi kawin di pengadilan agama. Fenomena ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, norma budaya, serta tekanan sosial masyarakat. Perkawinan anak memiliki dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan karena meningkatkan angka putus sekolah dan menurunkan peluang anak untuk mengembangkan kapasitas intelektual dan ekonomi di masa depan. Selain itu, perkawinan anak juga berdampak pada kesehatan reproduksi, khususnya meningkatnya risiko kehamilan usia dini, komplikasi persalinan, serta masalah kesehatan ibu dan anak. Oleh karena itu, upaya pencegahan perkawinan anak memerlukan pendekatan multidimensional melalui penguatan regulasi hukum, peningkatan akses pendidikan, penyediaan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, serta perubahan norma sosial masyarakat.